Pengertian dan Manfaat Zakat Fitrah
Mengenal Pengertian dan Manfaat Zakat Fitrah
Zakat merupakan salah satu konsep sosial dalam agama Islam. Terdapat beberapa macam zakat dalam hukum syariah Islam dan salah satunya yang paling umum dikenal adalah zakat fitrah. Mengetahui pengertian dan manfaat zakat fitrah bisa menjadi panduan untuk mengetahui nilai penting zakat ini dalam konteks hubungan antar manusia dalam agama Islam.
Mengenal Zakat Fitrah
Zakat merupakan istilah yang digunakan dalam hukum syariah Islam untuk menyebut kewajiban sosial seseorang pada masyarakat atau khalayak yang dihitung berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki. Konsep zakat sedikit menyerupai pajak, tetapi cara menghitung dan implementasi pengelolaannya sedikit berbeda.
Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan dalam hukum Islam. Pengertian Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas seorang muslim yang mampu dan merdeka, zakat ini dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah umumnya dibagikan pada akhir bulan Ramadhan atau pada pagi hari sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah adalah bahan makanan pokok sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma atau 3,5 liter beras. Zakat fitrah juga bisa diganti uang dengan nilai yang sama.
Manfaat Zakat Fitrah
Manfaat zakat fitrah adalah melengkapi ibadah puasa dengan membersihkan harta yang dimiliki. Karena dibagikan pada akhir bulan Ramadhan tepat sebelum hari Idul Fitri maka zakat fitrah memiliki manfaat sosial yang besar. Salah satunya memastikan tidak ada saudara muslim yang kelaparan pada hari Idul Fitri karena zakat fitrah dalam wujud beras atau bahan makanan pokok yang dikumpulkan ini akan dibagikan kepada para fakir dan miskin.
Sedangkan tujuan zakat fitrah adalah memberdayakan kekuatan umat untuk menolong 8 golongan penerima zakat sehingga bisa memperbaiki kualitas kehidupan mereka. Zakat fitrah juga bisa meningkatkan kepedulian sosial sekaligus mendorong terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat. Bagi mereka yang memiliki kewajiban dan mampu untuk membayar zakat diharapkan untuk menumbuhkan rasa bersyukur atas karunia berupa rezeki yang cukup. Pengetahuan tentang pengertian dan manfaat zakat fitrah bisa memudahkan seorang muslim untuk menempatkan dirinya ketika tiba waktunya untuk membayar zakat tersebut.
Sedangkan kedelapan golongan yang menjadi penerima zakat fitrah ini adalah :
- Fakir atau orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan dengan hasil yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya serta keluarga tanggungannya.
- Miskin yaitu seseorang yang memiliki harta atau pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Fi Sabilillah yaitu seseorang yang sedang berjuang pada jalan Allah. Mereka dapat berupa seseorang yang tengah pergi berperang, melakukan dakwah serta menjalankan hukum Islam.
- Mualaf yaitu seseorang yang baru menjadi seorang muslim sehingga masih memiliki iman yang lemah.
- Gharim yaitu seseorang yang tidak sanggung membayar hutang yang ditanggungnya.
- Ibnu Sabul yaitu seseorang yang dalam perantauan atau musafir dan kekurangan bekal.
- Riqab atau budak.
- Amil Zakat yaitu para panitia yang menerima, mengelola serta menyalurkan zakat.
Itulah 8 golongan muslim yang memiliki hak sebagai penerima zakat fitrah.
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah maka sebaiknya dipahami dahulu syarat – syarat yang mewajibkan seorang muslim untuk membayar zakat tersebut. Syarat yang pertama adalah beragama Islam dan merupakan seorang yang merdeka atau bukan budak. Syarat yang kedua adalah mengalami waktu yang berada di antara bulan Ramadhan dengan bulan Syawal. Syarat yang ketiga adalah memiliki kelebihan harta dari kebutuhan sehari – hari bagi diri sendiri serta orang – orang yang menjadi tanggung jawabnya pada saat hari Idul Fitri dan malamnya.
Itulah syarat – syarat yang mewajibkan seorang muslim untuk membayar zakat sebagai pelengkap pengetahuan tentang pengertian dan manfaat zakat fitrah bagi umat Islam.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian dan Manfaat Zakat Fitrah"
Posting Komentar