Implementasi Merdeka Belajar sebagai Terobosan Pendidikan yang Layak, Akankah Berhasil?
Implementasi Merdeka Belajar sebagai Terobosan Pendidikan yang Layak, Akankah Berhasil? |
Pendidikan adalah suatu proses yang mampu mengubah sikap dan tingkah laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Tanggal 2 Mei, yang diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional tahun 2022 ini mengusung tema “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar.”
Kurikulum Merdeka ialah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang diberlakukan oleh Menteri KemdikbudRistek, Nadiem Anwar Makarim, untuk mengurangi dampak hilangnya pembelajaran akibat pandemi COVID-19.
Karakteristik Kurikulum Pendidikan Merdeka Belajar
Kurikulum merdeka atau kurikulum prototipe dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial serta pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Kurikulum ini mampu memunculkan learning loss yang memiliki karakteristik berikut:
1. Pembelajaran berbasis proyek sebagai bentuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
2. Fokus pembelajaran pada materi esensial akan membuat pembelajaran lebih mendalam bagi kompetensi dasar, seperti literasi dan numerasi.
3. Fleksibilitas guru untuk melakukan pembelajaran berdiferensiasi sesuai kemampuan siswa dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Kebijakan Pokok Terkait Kurikulum Merdeka Belajar
Kemdikbud telah menetapkan empat pokok kebijakan pendidikan terkait kurikulum Merdeka Belajar yakni:
1. Program Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Mulai tahun 2020, Kementerian Pendidikan tidak lagi memberlakukan USBN namun diganti dengan ujian atau asesmen yang diselenggarakan sendiri oleh sekolah. Ujian atau asesmen ini bertujuan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk tes lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan yang termasuk tugas kelompok, karya tulis, dan lainnya.
Dengan demikian, guru dan sekolah memiliki kemerdekaan untuk menilai hasil belajar siswa. Anggaran yang disediakan untuk USBN dapat digunakan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Ujian Nasional (UN)
UN terakhir kali diadakan pada tahun 2020, kemudian tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter. AKM lebih menekankan kemampuan literasi dan numerasi siswa yang mengacu pada praktik. Tujuan AKM untuk mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan bukan untuk basis seleksi siswa pada jenjang berikutnya.
Hingga saat ini, AKM telah diikuti lebih dari 6,5 juta murid dan 3 juta guru. Guru dan murid berfokus pada perkembangan dan perbaikan capaian belajar serta lingkungan sekolah. Hasil Asesmen Nasional bisa diakses di platform Rapor Pendidikan sebagai bahan refleksi untuk menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan data.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kurikulum Merdeka memiliki kebijakan bahwa guru bebas untuk memilih, membuat, dan mengembangkan format RPP. Komponen wajib RPP ada tiga yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen, sedangkan komponen yang lain hanya bersifat pelengkap.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kemendikbud akan memberlakukan PPDB dengan sistem zonasi untuk pelaksanaan kebijakan yang lebih fleksibel untuk menyelesaikan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan. Masing-masing daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Hal ini tentu memberikan kemerdekaan kepada pelaku pendidikan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka merupakan sebuah tawaran atau opsi, jadi tidak memaksakan sama sekali kepada sekolah untuk menerapkannya. Namun, beliau berharap para pendidik dan kepala sekolah melihat kurikulum ini dari keluasan manfaatnya untuk pemulihan pembelajaran.
Berkat dukungan berbagai pihak, hingga saat ini telah terdapat 19 episode Merdeka Belajar yang mampu menyentuh berbagai aspek transformasi pendidikan. Kurikulum Merdeka telah diterapkan pada 140 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, sebagian besar rakyat Indonesia telah merasakan kemerdekaan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini akan terus dikembangkan dan dipantau langsung oleh Kementerian Pendidikan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Tahun 2024 akan menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran.
Oleh karena itu, mari kita dukung kebijakan pemerintah yang telah berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Belum ada Komentar untuk "Implementasi Merdeka Belajar sebagai Terobosan Pendidikan yang Layak, Akankah Berhasil?"
Posting Komentar