Syarat dan Rukun Khotbah Jumat


KHOTBAH merupakan salah satu rukun dari pelaksanaan sholat jumat yang biasa disebut dengan khotbah jumat. Sebelum para jamaah melaksanakan sholat jumat, diwajibkan untuk mendengarkan dua khotbah yang disuarakan oleh khatib setelah azan sholat jumat. Khotbah itulah yang dinamakan hkotbah jumat.

Arti dari Khotbah Jum’at adalah perkataan yg disampaikan oleh khatib di atas mimbar saat Shalat Jum’at berlangsung. Isinya tentang nasihat-nasihat islami untuk para jamaah yang hadir di Shalat Jum’at.
Berbeda dengan khotbah pada umumnya, khotbah Jumat ini terikat dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Apabila  khotbah tersebut tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka tidak sah khotbahnya otomatis sholat jumat pun jadi tidak sah.

Apa saja syarat dan rukun khotbah jumat tersebut? Berikut ini syarat dua khotbah pada shalat Jumat menurut madzhab Syafi’i:
1. Khatib berdiri pada dua khotbah ketika ia mampu dan kedua khotbah dipisah dengan duduk.
Dalilnya adalah hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dua khotbah dan duduk di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928).
Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma;  ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhotbah sambil berdiri kemudian duduk lalu beliau berdiri kembali. Itulah seperti yang kalian lakukan saat ini.” (HR. Bukhari no. 920 dan Muslim no. 862)
2. Khotbah dilakukan kemudian shalat.
Hal ini berdasarkan banyak hadits yang menerangkannya dan adanya ijma’ atau kata sepakat para ulama dalam hal ini.
3. Khatib suci dari hadats kecil maupun hadats besar, suci pula dari najis yang tidak dimaafkan yaitu pada pakaian, badan dan tempat, begitu pula khatib harus menutup aurat.
a raka’at yang ada pada shalat Zhuhur. Oleh karenanya sama halnya dengan shalat, disyaratkan pula syarat sebagaimana shalat.
4. Rukun khotbah diucapkan dengan bahasa Arab.
Rukun khotbah mesti diucapkan dengan bahasa Arab walaupun rukun khotbah tersebut tidak dipahami. Jika tidak ada yang paham bahasa Arab dan berlalunya waktu, maka semuanya berdosa dan Jumatan tersebut diganti dengan shalat Zhuhur.
Adapun jika ada waktu yang memungkinkan untuk belajar bahasa Arab, maka rukun khotbah yang ada boleh diterjemahkan dengan bahasa apa saja. Seperti ini Jumatannya jadi sah.
5. Berurutan dalam mengerjakan rukun khotbah, lalu berurutan pula dalam khotbah pertama dan kedua, lalu shalat.
Jika ada jarak yang lama (yang dianggap oleh ‘urf itu lama) antara khotbah pertama dan kedua, juga ada jarak yang lama antara kedua khotbah dan shalat, khotbah jadi tidak sah. Jika mampu, wajib dibuat berurutan. Jika tidak, maka shalat Jumat diganti shalat Zhuhur.
6. Yang mendengarkan rukun khotbah adalah 40 orang yang membuat jumatan jadi sah.
Singkatnya, rincian syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Khatib harus laki-laki
2. Khatib yang memberikan khotbah harus suci dari hadas besar dan kecil
3. Khatib harus suci dari najis, baik yang ada dibadannya , pakaiannya maupun tempatnya
4. Khatib harus menutup aurat.
5. Khatib harus berdiri apabila mampu.
6. Khotbah harus dilaksanakan pada waktu dzuhur setelah azan ke-2 sholat jumat.
7. Isi rukun khotbah baik khotbah pertama dan khotbah kedua harus didengar oleh jamaah sekurang-kurangnya 40 orang jamaah laki-laki (khatib diharuskan untuk mengeraskan suaranya)
8. Khatib harus duduk sebentar dengan tuma’ninah (menenangkan dirinya sebentar) di antara dua khotbah.
9. Khotbah pertama dengan khotbah kedua ha rus dilaksanakan secara berturut-turut, begitu juga antara khotbah dengan shalat jum’ah.
10. Rukun-rukun khotbah harus disampaikan dengan bahasa arab, kecuali selain rukun khotbah boleh dengan bahasa lain.

Apa saja yang menjadi rukun khotbah tersebut? Berikut ini rinciannya:
1. Khatib membaca Hamdalah (memuji Allah) dengan lafal “Alhamdulillah…dan seterusnya” pada khotbah pertama dan khotbah kedua.
2. Khatib membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, pada khotbah pertama dan Khotbah kedua.
3. Kemudian Khatib berwasiat kepada diri sendiri dan jama’ah untuk bertaqwa kepada Allah SWT, baik pada khotbah pertama maupun khotbah kedua.
4. Khatib membaca ayat Al-qur’an pada salah satu dari dua khotbah.
5. Khatib mendoakan seluruh kaum muslimin pada khotbah kedua.

sekian penjelasan tentang khotbah, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Rukun Khotbah Jumat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel